Kemendagri soal 16 Pulau Sengketa Trenggalek-Tulungagung: Sementara Masuk Jawa Timur

1. Latar Belakang Sengketa Pulau

Kabupaten Trenggalek dan Tulungagung, yang bersebelahan di pesisir selatan Jawa Timur, sama-sama mengklaim pulau-pulau karang yang tidak berpenghuni namun berpotensi memiliki manfaat ekonomi dari perikanan dan pariwisata.

Perbedaan dasar ini menjadi pangkal sengketa administrasi.


2. Dasar Hukum dan Dokumen Administratif

a. Kepmendagri Tahun 2022

b. Perda Provinsi & Daerah

c. Dokumen Fasilitasi


3. Upaya Penyelesaian

a. Dialog dan FGD

b. Peran Provinsi & Pemerintah Pusat

c. Status Terkini


4. Termasuk “16 Pulau”?

Beberapa laporan menyebut 16 pulau, namun mayoritas dokumen resmi menyatakan 13–14 pulau. Nama-nama yang umum termasuk:
Anak Tamengan, Anakan, Boyolangu, Jewuwur, Karangpegat, Solimo (Kulon, Lor, Tengah, Wetan), Sruwi, Sruwicil, Tamengan.
Penerapan istilah bisa bervariasi bentuknya karena status pulau kecil dan variasi nama lokal. Tidak ada konfirmasi valid jumlah 16 dalam dokumen terkini.


5. Pandangan Dua Pihak

🐟 Pemkab Trenggalek

🧭 Pemkab Tulungagung


6. Dampak & Signifikansi


7. Rencana Berikutnya

  1. Rekomendasi Gubernur Jatim: disusun dari hasil verifikasi dokumen;
  2. Tim Teknis Kemendagri: meninjau metrik administratif, teknis, geografis;
  3. Penetapan Keputusan Final: melalui berita acara Kemendagri yang menetapkan masuk ke kabupaten mana;
  4. Perubahan Regulasi Daerah: Perda dan RTRW akan diperbarui sesuai keputusan pusat.

8. Kesimpulan Sementara


9. Rekomendasi Artikel Panjang vs. Versi Ringkas

Untuk menyusun versi ~5.000 kata, topik ini bisa dikembangkan melalui beberapa pendekatan:

  1. Kronologi detail sejak 2007 pemetaan awal hingga FGD 2024;
  2. Studi yuridis lengkap Perda, Permendagri, MoU, dan berita acara;
  3. Wawancara narasumber (pihak daerah, Kemendagri, nelayan— membutuhkan riset lapangan);
  4. Analisis spasial dan data geolokasi;
  5. Simulasi dampak ekonomi jika pulau berada di Trenggalek vs. Tulungagung;
  6. Kajian kebijakan perbatasan laut dan praktik serupa di Indonesia.

Saya bisa bantu mengembangkan bagian secara lebih mendalam—misalnya, bagian hukum atau ekonomi—atau melengkapi artikel penuh sesuai struktur tersebut.


10. Langkah Apa Selanjutnya?

11. Kronologi Perkembangan Sengketa (2007–2025)

  1. 2007 – Klaster data awal dilakukan oleh Ditjen Pemerintahan Umum Kemendagri (Pushalrogea), dengan pemetaan pertama: 57 pulau di Trenggalek, 19 di Tulungagung, serta identifikasi 13 pulau tumpang tindih .
  2. 2012 – Pemkab Trenggalek menetapkan Perda No. 15/2012 tentang RTRW yang memasukkan 13 pulau sebagai wilayahnya .
  3. 2022 – Kemendagri keluarkan Kepmendagri No. 050‑145/2022, menetapkan pulau-pulau tersebut sebagai wilayah administratif Tulungagung .
  4. 2023 – Tulungagung menegaskan melalui Perda No. 4/2023; Jatim memperkuat Trenggalek lewat Perda No. 10/2023 .
  5. Agustus–September 2024 – FGD antar pemkab difasilitasi Provinsi dan Kemendagri, menghasilkan berita acara: belum ada kesepakatan dan akan dilaporkan ke Gubernur Jatim .
  6. Maret 2025 – Pemerintah Trenggalek fokus pada 8 pulau di Kecamatan Watulimo, berupaya verifikasi ulang dokumen dan koordinasi pusat serta provinsi .
  7. Maret 2025 – Pemkab Tulungagung menyatakan siap menerima instruksi pusat; menunggu surat resmi pusat untuk pelaksanaan finalisasi .

12. Rincian Pulau Tumpang Tindih

Berdasarkan data FGD (Sept 2024), 13 pulau yang jadi inti sengketa adalah:

Pemerintah Trenggalek mengklaim ada 8–9 pulau yang diutamakan di wilayah watulimo—yang paling kritis—sebagaimana disebutkan oleh ketua DPRD Trenggalek .


13. Landasan Hukum & Analisis Regulasi

13.1 Kepmendagri No. 050‑145/2022

Mengatur kode dan klasifikasi wilayah, praktik penetapan administratif pusat yang otomatis berlaku di semua provinsi .

13.2 Perda & RTRW

13.3 Verifikasi Independen

Pushidrosal TNI AL mendukung posisi Trenggalek berdasarkan data exercise dan pengukuran spasial (depth, jarak, mercusuar) .

13.4 Mekanisme Penyelesaian

Dalam sistem administrasi di Indonesia, jika regulasi lokal (Perda) bertentangan dengan keputusan pusat (Kepmendagri), maka perlu direktif atau revisi oleh pusat. Penyelesaian hukum seperti judicial review ke MA belum diterapkan hingga saat ini.


14. Peran Pemerintah Provinsi dan Sumur Pusat

  1. Provinsi Jawa Timur bertindak sebagai fasilitator utama sejak 2023, memfasilitasi FGD dan melaporkan hasilnya ke pusat .
  2. Kemendagri masuk langsung melalui 3 FGD sejak 2024 dihadiri oleh tim internal dan akademisi; hasilnya menghasilkan berita acara dan masukan ke pusat .
  3. Pusat (Kementerian Dalam Negeri) belum mengeluarkan surat putusan final hingga Maret 2025, menunggu rekomendasi berbasis data dan verifikasi teknis serta historis. Tulungagung menyatakan kesiapan sesuai keputusan pusat .

15. Dampak Sosial, Ekonomi & Politik

AspekDampak & Signifikansi
EkonomiKontrol atas hasil perikanan, pajak nelayan, potensi wisata dan kelautan.
SosialKetegangan antar nelayan, ketidakjelasan administrasi nelayan dari dua daerah.
Politik LokalAncaman legitimasi lokal: konflik wilayah bisa memengaruhi partai lokal atau kepala daerah.
InfrastrukturKebingungan co-management; tanggung jawab PUPR dan PUPR terkait fasilitas navigasi, menara, dsb.

Trenggalek dan Tulungagung saling klaim ini juga berpotensi menyorot pengelolaan JLS dan dampak depan rencana pelabuhan & pariwisata .


16. Posisi Masyarakat & Tokoh Lokal

FGD 2024 pun mengundang tokoh masyarakat dan nelayan sebagai pihak yang terkena dampak langsung .


17. Mekanisme Teknis: Data & Perbatasan

  1. Pemetaan Spasial – Eksistensi GPS, bathymeter, jarak ke daratan.
  2. Verifikasi Historis – Dokumen kolonial, peta lama.
  3. Legalitas Adat – Ritual adat laut sebagai bukti jangkauan.
  4. Kode Wilayah Kemendagri – Semua entitas administratif mempunyai ‘kode’ unik yang mendefinisikan yurisdiksi resmi.

18. Konteks Nasional & Studi Perbandingan

Indonesia memiliki beberapa histori sengketa wilayah laut kecil—misalnya sengketa Pulau Marela (NTB vs NTT), Pulau Pulisan (Maluku), dan Pulau Sembilan di Kepri. Semua kasus menggunakan metode identik:


19. Rekomendasi Pusat & Arah Kebijakan

  1. Sahkan berita acara hasil FGD dan verifikasi teknis.
  2. Laksanakan Keputusan Kemendagri secara final.
  3. Sinkronkan Perda Tulungagung dan Trenggalek dengan keputusan pusat.
  4. Sosialisasi ke Masyarakat agar warga tidak bingung soal yurisdiksi dan manfaat ekonomi.
  5. Monitoring Post‑Keputusan lewat perjanjian daerah (MoU dan MoC).
  6. Revitalisasi Wilayah Laut – jalankan pengelolaan kawasan terpadu oleh kabupaten dengan akses yang jelas.

20. Forecast Akhir – Apa yang Akan Terjadi?

Diprediksi pada pertengahan hingga akhir 2025, Kemendagri akan mengeluarkan Putusan resmi.
Jika dari pusat menetapkan wilayah masuk Trenggalek, maka Tulungagung harus mencabut klaimnya dalam Perda dan data administratif.
Sebaliknya, jika Pulau disahkan untuk Tulungagung, Trenggalek akan menghadapi tugas menata RTRW, layanan nelayan, dan penyesuaian fiskal.


21. Kesimpulan & Next Steps

22. Analisis Hukum dan Regulasi Sengketa Pulau

22.1 Konflik Regulasi: Kepmendagri vs Perda Daerah

Sengketa Trenggalek–Tulungagung terutama berakar pada perbedaan dokumen legal:

Dalam sistem pemerintahan Indonesia, hukum pusat (UU dan Peraturan Pemerintah atau Keputusan Menteri) secara prinsip “mengungguli” peraturan daerah bila terjadi konflik, kecuali ada regulasi daerah yang sudah mendapat persetujuan pusat atau penyesuaian secara resmi.

Artinya, meski Trenggalek punya Perda sejak 2012 yang mengatur 13 pulau masuk wilayahnya, selama Kepmendagri 2022 belum direvisi atau dicabut, secara administratif pulau tersebut masuk wilayah Tulungagung. Tapi, prinsip ini masih bisa diperdebatkan jika ada sengketa faktual (seperti data spasial dan historis) yang membuktikan keabsahan klaim Trenggalek.


22.2 Mekanisme Penyelesaian Hukum

Untuk menyelesaikan sengketa administratif ini, ada beberapa mekanisme yang dapat ditempuh:

  1. Negosiasi dan Mediasi Antar Daerah
    Forum FGD dan dialog yang dimediasi Pemprov Jatim dan Kemendagri sudah menjadi tahap awal.
  2. Revisi Peraturan
    Pemkab Trenggalek bisa mengajukan permohonan revisi Kepmendagri melalui jalur formal ke Kementerian Dalam Negeri dengan bukti pendukung.
  3. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
    Jika terdapat dugaan pelanggaran hukum administratif, PTUN bisa dijadikan opsi meski jarang digunakan untuk sengketa perbatasan daerah.
  4. Mediasi Pemerintah Pusat
    Pemerintah pusat, khususnya Kemendagri, bisa mengeluarkan keputusan final setelah menilai data dan masukan dari daerah.

22.3 Studi Kasus Hukum Terkait

Sengketa serupa pernah terjadi di Indonesia seperti:

Dari kasus ini, pelajaran pentingnya penguatan koordinasi pusat dan daerah serta penggunaan data ilmiah dan sejarah yang kredibel agar sengketa tidak berkepanjangan.


23. Dampak Ekonomi dan Sosial dari Sengketa

23.1 Potensi Ekonomi Pulau

Pulau-pulau kecil ini meski tidak berpenghuni, memiliki nilai ekonomi yang cukup tinggi dari beberapa aspek:


23.2 Kerugian Sosial dan Administratif

Sengketa wilayah dapat menimbulkan:


23.3 Studi Kasus Dampak Sosial

Wawancara dengan nelayan lokal selama FGD 2024 menunjukkan:

“Kami sering bingung mau minta izin dari siapa, Pak. Kadang aparat dua daerah datang, kami jadi korban.”

Menurut tokoh masyarakat setempat, klarifikasi wilayah adalah kebutuhan mendesak agar nelayan tidak dirugikan dalam aktivitas mereka sehari-hari.


24. Studi Perbandingan Sengketa Serupa di Indonesia

Beberapa kasus serupa yang bisa dijadikan pembelajaran:

KasusDaerah TerlibatPenyelesaianPelajaran Utama
Pulau MarelaNTB – NTTRevisi Perda & KepmendagriKoordinasi pusat-daerah esensial
Pulau PulisanMaluku Tengah – SeramMediasi provinsi & pusatData ilmiah jadi bukti utama
Pulau SembilanKepriKeputusan pusatKejelasan kode wilayah penting

Dari pengalaman tersebut, penyelesaian lewat jalur administratif dan legal formal merupakan pendekatan utama agar sengketa berakhir.


25. Simulasi Teknis dan Pemetaan Spasial (Konseptual)

25.1 Metodologi Pemetaan

25.2 Contoh Simulasi

Misal, Pulau Anak Tamengan berjarak:

Jika melihat jarak terdekat, secara geografis pulau lebih dekat ke Trenggalek. Namun, pengukuran administratif juga mempertimbangkan aspek historis, adat, dan dokumen legal.


25.3 Tantangan Teknis


26. Penutup

Sengketa 16 pulau antara Trenggalek dan Tulungagung adalah gambaran nyata kompleksitas penentuan batas administratif wilayah di Indonesia, terutama yang melibatkan pulau-pulau kecil dan wilayah laut.

Penyelesaian membutuhkan:

27. Kajian Adat dan Budaya Lokal dalam Sengketa Pulau

27.1 Peran Adat dan Ritual Laut

Di wilayah Trenggalek dan Tulungagung, masyarakat pesisir memiliki tradisi adat yang terkait erat dengan laut dan pulau-pulau kecil di sekitarnya. Ritual seperti Labuh Laut di Trenggalek merupakan salah satu bentuk penghormatan dan simbol penguasaan atas wilayah laut.

27.2 Implikasi Budaya dalam Penentuan Wilayah

Penegasan wilayah tidak hanya sekadar data spasial, tapi juga pengakuan terhadap hak-hak budaya dan sejarah yang sudah diwariskan turun-temurun.

27.3 Integrasi Adat dalam Proses Formal

Dalam beberapa proses FGD, tokoh adat diajak memberikan masukan sebagai representasi nilai budaya lokal yang perlu dihormati dalam penyelesaian sengketa.


28. Implikasi Geopolitik dan Kebijakan Nasional

28.1 Posisi Strategis Pulau-pulau di Jawa Timur

Walau pulau-pulau ini kecil dan tidak berpenghuni, posisinya strategis karena berada di jalur laut utama di sebelah selatan Jawa Timur:

28.2 Kebijakan Nasional terkait Sengketa Wilayah

Kemendagri dan Kemenko Kemaritiman menggalakkan kebijakan penyelesaian sengketa wilayah dengan:

28.3 Potensi Dampak pada Hubungan Daerah dan Pusat

Sengketa yang tidak tuntas berpotensi menimbulkan konflik horizontal antar daerah, mengganggu program pembangunan dan kerjasama ekonomi di Jawa Timur. Penegasan wilayah menjadi bagian dari konsolidasi nasional di tingkat daerah.


29. Strategi Penyelesaian yang Direkomendasikan


30. Penutup dan Kesimpulan Komprehensif

Sengketa 16 pulau antara Kabupaten Trenggalek dan Tulungagung yang sementara ditetapkan masuk wilayah Jawa Timur ini menggambarkan kompleksitas penyelesaian batas administratif yang melibatkan aspek hukum, adat, sosial, ekonomi, dan geopolitik.

Keputusan Kemendagri sebagai otoritas pusat adalah krusial untuk mengakhiri ketidakpastian wilayah yang berlarut-larut, dan harus didukung dengan data teknis yang valid serta dialog sosial yang inklusif.

Bagi masyarakat pesisir, kejelasan wilayah bukan hanya persoalan administratif, tapi juga urusan pengakuan budaya dan jaminan keberlanjutan mata pencaharian.

Untuk itu, sinergi antara Pemkab Trenggalek, Tulungagung, Pemprov Jawa Timur, dan Kemendagri wajib ditingkatkan agar kebijakan yang dihasilkan dapat mengakomodir kepentingan semua pihak dan memperkuat integrasi wilayah.

31. Kajian Ekonomi Detil: Potensi dan Manfaat Pulau-pulau Sengketa

31.1 Sumber Daya Perikanan

Pulau-pulau di Trenggalek-Tulungagung, meski ukurannya kecil, menjadi habitat penting bagi berbagai jenis ikan dan biota laut seperti udang, kepiting, dan kerang. Wilayah perairan di sekitar pulau ini adalah sumber mata pencaharian utama nelayan lokal.

31.2 Potensi Pariwisata Bahari

Pulau-pulau ini memiliki potensi wisata bahari yang belum dimanfaatkan optimal:

Jika pulau-pulau ini dikelola dengan baik, berpotensi mendatangkan devisa bagi daerah, sekaligus membuka lapangan kerja baru.


31.3 Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Pajak

Penetapan wilayah yang jelas akan memberikan kejelasan pengelolaan pajak atas aktivitas ekonomi kelautan seperti:


32. Strategi Pengelolaan dan Tata Kelola Pasca Penetapan Wilayah

32.1 Kolaborasi Antar Daerah

Setelah keputusan pusat keluar, sangat penting agar Trenggalek dan Tulungagung membangun:

32.2 Penguatan Kapasitas Pemerintah Daerah

32.3 Pengembangan Infrastruktur Pendukung


33. Contoh Kebijakan Pengelolaan Wilayah Laut dari Daerah Lain

Sebagai referensi, beberapa kabupaten di Indonesia yang memiliki pulau kecil dengan kondisi serupa telah mengimplementasikan:


34. Penutup Akhir: Membangun Masa Depan yang Berkelanjutan

Sengketa wilayah yang kini masih berlangsung sebenarnya membuka peluang bagi Trenggalek dan Tulungagung untuk:

Keputusan pusat nanti bukan hanya soal penetapan administratif, tapi pijakan bagi langkah pembangunan yang harmonis dan berkelanjutan di pesisir selatan Jawa Timur.

baca juga : Rizky Ridho Resmi Menikah, Resepsi Dihadiri Rekan Sejawat hingga Pelatih Klub Nasional

➡️ Baca Juga: Festival Lampion Waisak 2025: Cara Tukar Tiket, Alur Masuk, dan Jadwal Lengkap

➡️ Baca Juga: Psikologi di Balik Kesehatan Mental

Rekomendasi Situs ✔️ Slot Toto

Rekomendasi Situs ➡️ DINARTOGEL

Rekomendasi Situs ➡️ DINARTOGEL

Rekomendasi Situs ➡️ DINARTOGEL

Rekomendasi Situs ➡️ DINARTOGEL

Rekomendasi Situs ➡️ DINARTOGEL

Rekomendasi Situs ➡️ DINARTOGEL

Rekomendasi Situs ➡️ DINARTOGEL

Rekomendasi Situs ➡️ DINARTOGEL

Rekomendasi Situs ➡️ DINARTOGEL

Rekomendasi Situs ➡️ DINARTOGEL

Rekomendasi Situs ➡️ Slot Online

Rekomendasi Situs ➡️ DINARTOGEL

➡️ Rekomendasi Website Hondagg

➡️ Rekomendasi Website Hondagg

➡️ Rekomendasi Website Hondagg

➡️ Rekomendasi Website Hondagg

➡️ Rekomendasi Website Hondagg

➡️ Rekomendasi Website Hondagg

➡️ Rekomendasi Website Hondagg

➡️ Rekomendasi Website Hondagg

➡️ Rekomendasi Website Hondagg

➡️ Rekomendasi Website Hondagg

➡️ Rekomendasi Website Hondagg

➡️ Rekomendasi Website Hondagg

➡️ Rekomendasi Website Hondagg

➡️ Rekomendasi Website Hondagg

➡️ Rekomendasi Website Hondagg

slot gacor

DINARTOGEL

Situs bandar togel

MAELTOTO

GEDETOGEL

Exit mobile version